Pendaftaran Jamkesda Kota Magelang 2015

Posted by MagUt.com on 11.01 with No comments

JAMKESDA
Jaminan Kesehatan Daerah

Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Kota Magelang adalah sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara 9UPTD JPKM) yang ditunjuk dengan menerapkan prinsip-prinsip
suransi kesehatan.

Syarat Kepersetaan
1. Surat Pengantar dari Kelurahan
2. Surat Penyataan
3. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir
4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir
5. Foto kopi Akata Kelahiran (bagi yang belum mempunyai KTP) dilegalisir
6. Foto berwarna 3x4 = 2 lembar (umur di atas 1 tahun)

Prosedur Pelayanan

1. Peserta jamkesda Kota Magelang mendapatkan pelayanan
kesehatan sesuai dengan prosedur pelayanan yaitu dari PPK 1
(Pemberi Pelayanan Kesehatan Tk 1) ke PPK 2 atau PPK 2 ke PPK 3/BKPM
disertai surat rujukan dan Kartu Peserta yang ditunjukkan sejak awal
sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus kegawatdaruratan.

2. Membawa kelengkapan dokumen

PPK 1/Puskesmas=Foto Kopi kartu peserta Jamkesda
PPK 2/RSU Tidar=
a. Foto Kopi kartu peserta Jamkesda
b. Surat rujukan dari PPK 1

PPK 3/RSUP Dr. Sardjito / RSUP Dr. Karyadi / RSJP
Prof. Dr. Soeroyo / RSOP Prof. Dr. R. Soeharso / BKPM=
a. Foto kopi kartu peserta Jamkesda
b. Surat rujukan dari PPK 1
c. Surat rujukan dari PPK 2
d. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (jika anak ditambah Foto kopi Akte Kelahiran
dan Foto kopi KTP orang tua
e. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
f. Surat jaminan perawatan dari Dinas Kesehatan Kota Magelang

Kelengkapan administrasi pasien rawat inap dan gawat darurat harus dipenuhi dalam waktu maksimal 2 x 24
(dua kali dua puluh empat) jam hari kerja.




Paket manfaat Pelayanan Kesehatan

Paket Manfaat Pelayanan Kesehatan yang diperoleh peserta Jamkesda Kota Magelang, meliputi :
1. Pelayanan Kesehatan di PPK 1 Meliputi
a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dilaksanakan pada PPK 1 meliputi :
- Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan
- Pemeriksaan, Pengobatan dan tindakan medis kecil oleh dokter atau tenaga keperawatan.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana
- Pemeriksaan dan pengobatan gigi termasuk pencabutan dan tambal gigi oleh dokter gigi
- Pemberian obat
- Upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi
- Pemberian surat rujukan
b. Pelayanan Gawat Darurat
2. Pelayanan kesehatan di PPK 2 dan PPK 3 / BKPM meliputi pelayanan :
a. Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL) dilaksanakan pada PPK 2 dan PPK 3 / BKPM meliputi pelayanan :
- Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter
- Penunjang diagnostik, laboratorium dan radiologi elektromedik
- Tindakan medis
- Rehabilitasi medik
- Pemeriksaan dan pengobatan di tingkat lanjutan
- Pemberian obat mengacu formularium yang disepakati bersama antara UPTD, JPKM dan PPK
- Pelayanan daerah
b. Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) dilaksanakan pada PPK 2 dan PPK 3 / BKPM meliputi pelayanan :
- Akomodasi rawat inap pada kelas III
- Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
- Penunjang diagnostik, laboratorium medik, radiologi dan elektromedik
- Tindakan Medis
- Operasi kecil, sedangn dan besar
- Pelayanan rehabilitasi medis
- Perawatan intensif ( ICU, ICCU, PICU, NICU, Unit Stroke dan HCU )
- Pemberian obat, bahan dan alat kesehatan habis pakai mengacu formularium yang disepakati bersama antara UPTD JKPM dan PPK
- Pelayanan darah
3. Pelayanan gawat darurat dilalsanakan pada PPK 2 dan PPK 3 / BKPM meliputi :
a. Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter
b. Penunjang diagnostik, laboratorium, radiologi dan elektrimedik gawat darurat
c. Tindakan medik gawat darurat
d. Operasi kecil, sedang, besar gawat darurat
e. Pemberian obat, bahan dan alat kesehatan habis pakai mengacu formularium yang disepakati bersama antara UPTD JPKM dengan PPK
f. Pelayanan darah
4. Pelayanan Kesehatan Yang Dibatasi :
Pelayanan Kesehatan yanng dibatasi untuk PPK 3 / BPKM meliputi :
a. Pelayanan terapi dan penunjang diagnostik canggih, diberikan hanya pada kasus-kasus
life saving dan kebutuhan penegakan diagnose yanng sangat diperlukan melalui pengkajian dan pengendalian oleh Dewan Pertimbangan Medik
b. Pada kasus Haemodialisa hanya diberikan selama 2 (dua) kali, ECT Premedikasi 3 (tiga) kali Hydrochepalus 2 (dua) kali
4. Pelayanan Yang Tidak Dijamin :
Pelayanan kesehatan yanng tidak dijamin untuk PPK 2 dan PPK 3 / BKPM meliputi :
a. Pelayanan kesehatan yang tidak mengikuti tata cara pelayanan yangn ditetapkan dalam pedoman pelaksanaan Jamkesda.
b. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas yang bukan jaringan pelayanan kesehatan dalam program Jamkesda.
c. Pelayanan kesehatan yanng dilakukan di luar negeri
d. Obat-obat di luar ketentuan UPTD JPKM
e. Bedah plastik kosmetik, termasuk obat-obatan
f. Semua jenis pelayanan imunisasi di luar imunisasi dasar
bagi bayi dan balita (DPT, Polio, BCG, Campak) dan bagi ibu hamil (TT) yang dilakukan di Puskesmas
g. Seluruh rangkaian pemeriksaan dalam usaha ingin mempunyai anak, termasuk alat dan obat
h. Sirkumsisi tanpa indikasi medis
i. Usaha meratakan gigi (orthodontie), membersihkan katang gigi (scalling gigi) dan pelayanan kesehatan gigi untuk kosmetik
j. Ganguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat, alkohol, dan/atu zat adiktif lainnya
k. Gangguan kesehatan/penyakit akibat usaha bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri sendiri
l. Gangguan kesehatan/penyakit yang ditanggung oleh jaminan pemeliharaan kesehatan lainnya
m. General Chek Up
n. Pengeobatan alternatif (akupuntur dan pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
o. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam
p. Pelayanan kesehatan yang diberikan pafa kegiatan bakti sosial
q. Kosmetik, toilettries, makanan bayi, obat gosok vitamin, susu
r. Palayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas
s. Pelayanan persalinan
t. Biaya lain-lain yang meliputi :
- Biaya perjalanan/transportasi
- Biaya sewa ambulans
- Biaya pengurusan jenazah
- Biaya foto kopi
- Biaya telekomunikasi
- Biaya kartu berobat
- biaya administrasi